Text
Dasar-Dasar Hukum Kehutanan: edisi revisi
Hutan di Indonesia merupakan harta kekayaan yang tidak ternilai maka hak-hak negara atas hutan dan hasilnya perlu di jaga, di pertahankan, dan di lindungi agar hutan dapat berfungsi dengan baik. Namun, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh PBB, yaitu FAO pada tahun 1991 dikemukakan bahwa kerusakan hutan di Indonesia untuk kepentingan industri seluas 1.314.700 ha per tahun. Sehingga diperkirakan dalam waktu kurang dari delapan puluh empat tahun hutan tropis di Indonesia akan habis. Kerusakan hutan seluas itu disebabkan oleh pemegang izin HPH yang tidak mematuhi ketentuan hukum. Selain itu juga disebabkan oleh perambah hutan dan pencuri kayu. Apa tindakan pemerintah terhadap mereka?
2010318 | 634.92-598 SAL d | My Library (300 RAK 14 (354-364)) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain