Text
Otonomi Sumberdaya Hutan
Otonomi Daerah (otda) yang mulai diberlakukan di awal tahun 2001 ini telah menimbulkan silang pendapat baru di tingkat daerah otonom. Bisa dipastikan bahwa silang-pendapat tersebut juga dialami oleh sektor kehutanan (dikenal dengan sebutan otonomi sumberdaya hutan otda SDH), yang dinilai pemerintah daerah masih akan menjadi sektor andalan pendapatan Asli Daerah (PAD). Pertama, bahwa Otda masih diyakini oleh banyak pihak akan menjadi salah satu cara yang efektif untuk menyelesaikan berbagai masalah sumberdaya hutan yang bertumpuk dan tidak terselesaikan oleh sistem pengelolaan hutan yang sentralistik seperti yang yang dilakukan selama ini oleh pemerintah. Indikator bahwa pemerintah pusat tidak memahami kepentingan masyrakat, masyarakat adat, dan pemerintah daerah terhadap aset sumberdaya hutan, sehingga memunculkan konflik horisontal dan vertikal semakin tajam adalah satu contoh nyata yang hingga sekarang tak terselesaikan. Kedua, banyak pihak khawatir dan rasa pesemis muncul dari para ekonom dan ahli politik bahwa pelaksanaan kewenangan otonomi daerah secara umum akan memunculkan konflik baru di daerah. Alasan yang diajukan karena pemberdayaan dan demokrasi di tingkat masyrakat belum dipersiapkan secara sistematis. Sebagian besar daerah dan eksekutif daerah umumnya mempersoalkan penggelembungan pendapatan asli daerah sendiri (PADs) dan dengan demekian energi yang dimanfaatkan adalah pengurasan sumberdaya alam, termasuk di dalamnya semakin mempercepat kerusakan sumberdaya alam di daerah. Buku ini yang disusun berdasarkan hasil diskusi penggiat Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) di daerah setidaknya akan memberi wawasan baru pembaca tentang langkah- langkah spesifik yang perlu dipersiapkan menuju desentralisasi sumberdaya hutan.
2011630 | 352.14 SAN o | My Library (300 RAK 13 (352-353)) | Tersedia |
2011631 | 352.14 SAN o | My Library (300 RAK 13 (352-353)) | Tersedia |
2011632 | 352.14 SAN o | My Library (300 RAK 13 (352-353)) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain