Text
Keberlanjutan dan Tantangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dalam bingkai Tata Kelola Kehutanan
Riau terkenal sebagai provinsi dengan perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia. Dari luasan kebun sawit tersebut, ternyata didominasi oleh perkebunan sawit rakyat yang mencapai 1.832.230 ha, sedangkan perkebunan besar (korporasi) hanya seluas 64.432 ha. Tentu hal ini menjadi kendala penting untuk menuju perkebunan kelapa sawit rakyat berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam ISPO. Kendala yang dimaksud adalah kecenderungan terjebaknya sawit petani dalam kawasan hutan dikarenakan proses pengukuhan kawasan hutan yang belum tuntas, kelalaian pengawasan dan tapal batas yang tidak jelas, serta banyaknya hamparan lahan yang terlantar menjadi dasar penggunaan keterlanjuran untuk kelompok masyarakat.
Permasalahan ini terasa tidak pernah terselesaikan, sehingga menjadi pemicu utama konflik kawasan hutan di masyarakat terkait dengan lahan perkebunan yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan di Provinsi Riau. Penunjukan sepihak kawasan hutan adalah salah satu muara dari berbagai persoalan dan konflik. Penunjukan kawasan hutan yang sejatinya adalah tahap awal dari rangkaian proses pengukuhan kawasan hutan tidak ditindaklanjuti secara tuntas, sehingga saat ini baru sekitar 39,15% dari total luas kawasan hutan di Provinsi Riau yang telah selesai ditata batas dan diterbitkan Keputusan Penetapan Kawasan Hutan.
Buku ini membahas resolusi konflik, terkhusus ditinjau dari aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola kehutanan. Resolusi permasalahan sawit yang terjebak dalam kawasan hutan dalam buku ini didasari dari aspek tipologi penyelesaian perkebunan sawit dalam kawasan hutan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
P0810 | 633.5 GUL k | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain