Text
Filsafat & Teori Hukum
Pemikiran hukum merupakan objek kajian filsafat da teori hukum yang masih jarang dibahas di lingkungan akademisi seorang tokoh hukum, karena belum tradisikan dengan baik, apalagi ketika seorang tokoh hukum, ( yang cenderung berpikir dogmatik), gagasannya di kupas dan dikuliti melalui pendekatan kritis, sehingga terbuka selubung yang menutupi teks hasil pemikirannya. Teks menjadi telanjang dan berbagi motif di belakangnya akan terlihat jelas. Teks menjadi terbukauntuk diinterprensi, dipersoalkan kembali di perbarui dan di denkontruksi untuk (dapat) lepas ketrpakuan tekstual. Dengan demikian, dimensimasa lalu, sebab musabab atau yang melatarbelakangi teks hasil pemikiran dapat dilihat dalam kaitannya dengan masa kini dan masa yang akan datang, bukan dalam pengertian faktual melainkan secara interekstual, yaitu hubungan dan kaitan suatu teks yang lain. Pemikiran hukum dalam buku ini mengarahkan kajiannya kepada dinamika pemikiran sekalipun pemikiran senantiasa melekat pada manusianya, namun kajian tersebut tidak melulu berbicara tentang proses pemikiran, produk atau hasil pikiran, dan pembaca. Pemikiran hukum dalam uku ini memperlihatkan hakikat utama pemikiran itu adalah relasi proses pemikiran berlangsung, prduk apayang dihasilkan dan bagaimana pembacaan terhadap produk itu, kekuatan yang muncul dalam rwelasi (senantiasa) mengakibatkan goyahn ya (struktur) teks. Pada hakikatnya "relasi kuasa" dalam pemikiran hukum merupakan "Jeda"-Penghentian yang dapat menghasilkan makna baru; dan setiap pemikiran senantiasa bergerak dari yang lama menuju yang baru; dari yang statis menuju yang dinamis; dari yang pasti menjadi tidak pasti.
F0432 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain